Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Dua Kurir

    Berantas Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Solok Kota Kembali Amankan Dua Kurir

    SOLOK KOTA -   Demi memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menggagalkan upaya penyeludupan oleh dua orang terduga sebagai kurir barang haram Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, Sabtu, 10 September 2022.

    Menurut keteragn Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di Kelurahan IX Korong Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (10/9) sekira pukul 12.25 WIB Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial LS (30 tahun) warga Jalan Patimura RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, yang diduga sebagai pelaku, sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan oleh pelapor, di Dalam Sebuah Rumah Kontrakan miliknya di Jalan Balai Kasiak RT 001 RW 003 Kelurahab IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

    Saat dilakukan penangkapan, dari tangan Tersangka LS, petugas Kepolisian juga mengamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit Handphone merk Readmi warna hitam sebagai barang bukti. Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, hingga menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 4 (empat) lembar slip setoran bank BRI tertanggal 09 September 2022 di atas lemari di dalam sebuah kamar yang ditempati oleh Tersangka lainnya laki-laki berinisial WAK (27 tahun) warga Guk Rantau Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupatrn Solok.Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di bawah mesin cuci di Dapur Rumah.

    Tak berselang lama, sekira pukul 13.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan Tersangka WAK di Jalan Pandan Puti KTK berikut dengan alat komunikasinya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dari tangan kanannya.

    Kemudian terhadap kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Markas Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat satresnarkoba polres solok kota polres solok kota akbp ahmad fadilan
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Datangi Gedung DPRD Kota Solok, Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Selamatkan Generasi Muda, Satresnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan
    Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Polres Solok Kota Door to Door Bagikan Sembako
    Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan
    Atasi Kemacetan dan Cegah Laka Lantas, FKLL Kota Solok Pasang Rambu Peringatan Lalu Lintas
    Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Solok Kota Amankan Seorang Pemuda
    Kekerasan Seksual Marak di Kota Solok Serambi Madinah, Diperlukan Kolaborasi Multi Pihak dan Tindakan Proaktif Walikota
    Diguyur Hujan, Tak Surutkan Semangat Polres Solok Kota Kunjungi Masyarakat Dalam Ajang Jum'at Curhat
    Dua Minggu Pasca Dilantik Sebagai Kasat Binmas Polres Solok Kota, IPTU Jufrinaldi Gelar Anev Bhabinkamtibmas
    Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan
    Atasi Kemacetan dan Cegah Laka Lantas, FKLL Kota Solok Pasang Rambu Peringatan Lalu Lintas
    Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Polres Solok Kota Door to Door Bagikan Sembako
    Jelang Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Wakapolres Solok Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan
    Kapolres Solok Kota Serahkan Bantuan Pembangunan Pesantren Riadhus Sholihin Sijunjung
    Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Kakek Berusia 65 Tahun di Kota Solok Terancam 5 Tahun Penjara
    Irup di SMA N 4 Kota Solok, AKBP Ahmad Fadilan Motivasi Siswa Dalam Bahasa Inggris
    Hari Kedua Pelaksanaan Ops Antik, Satresnarkoba Polres Solok Kota Sikat 2 Terduga Kurir Narkoba

    Ikuti Kami