Ketiga Kalinya Pasca Idul Fitri, Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika       

    Ketiga Kalinya Pasca Idul Fitri, Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika       

    SOLOK KOTA -   Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus satu orang laki-laki yang diduga nelakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu pada  Jum'at siang, 5 Mei 2023 sekira pukul 12.50 WIB.

    Pengungkapan ini merupakan kali ketiga yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Solok Kota selama pasca hari raya Idul Fitri 1444 H.

    Adapun Terduga peleku beeinisial GAP (34 Tahun ) warga Pasar Baru Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjan, g Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

    Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, terduga pelaku disergap saat sedang mengendarai sepeda motor di Pinggir Jalan Abdul Manaf RT 002 RW 002 Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim berdasarkan laporan masyarakat.

    Saat diamankan, terduga pelaku tampak membuang sesuatu dengan tangan kanannya, dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berjarak sekitar 1 (satu) meter dari posisi terduga pelaku.

    Selain itu, sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone android merk REDMI warna Hitam serta uang sebanyak Rp. 225.000, - (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditemukan di dalam saku celana depan bagian kiri dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih yang ditemukan didalam saku celana depan bagian kanan yang dipakai tersangka. Selanjutnya tim juga mengamankan alat transportasi yang digunakan tersangka saat itu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor serta kunci kontaknya. 

    Kemudian Terduga Pelaku beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    Terhadap Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.  (Amel)

    satresnarkoba polres solok kota penyalahgunaan narkoba
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Dipimpin Kabag Ren, Polres Solok Kota Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Irup di SMA N 1, Kapolres Solok Kota Tekankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami